Komisi XIII DPR Sebut Kasus PRT Refpin Berpotensi Langgar HAM

Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya (tengah, kedua dari kiri). Foto: Dok. Istimewa.

Komisi XIII DPR Sebut Kasus PRT Refpin Berpotensi Langgar HAM

Fachri Audhia Hafiez • 14 April 2026 17:53

Jakarta: Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya menyoroti tajam kasus hukum yang menjerat Refpin, seorang Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang dipidanakan oleh oknum keluarga legislator Kota Bengkulu. Willy menilai kasus yang menimpa perempuan asal Sumatra Selatan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi berlebihan (overcriminalization) yang berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

“Membaca sumber media, uraian dakwaan, dan pembelaan kasus ini dapat ditarik kesimpulan sementara bahwa kasus ini terlihat overcriminalization,” ujar Willy di Jakarta, dikutip melalui keterangan tertulis, Selasa, 14 April 2026.
 


Willy menjelaskan, tindakan Refpin yang dituduh mencubit anak majikan tidak seharusnya berujung pada proses pidana yang traumatis jika dilihat dari dampak yang ditimbulkan. Ia justru mengkhawatirkan dampak psikologis bagi anak tersebut di masa depan karena melihat jabatan dan kekayaan orang tuanya digunakan untuk memenjarakan orang dari kalangan ekonomi kecil.

“Tindakan PRT, apabila benar seperti yang dituduhkan, tidak menyebabkan dampak berkepanjangan dan traumatis pada anak korban. Justru sebaliknya orang tua anak korban yang akan berdampak traumatis dalam pendidikan anak karena melihat jabatan dan kekayaan bisa dipakai untuk memenjarakan orang kecil,” ujar Willy.

Pimpinan komisi yang membidangi urusan HAM ini juga melihat adanya ketidakseimbangan relasi kuasa yang sangat kental antara PRT dan pemberi kerja yang merupakan pejabat publik. 

Willy mengindikasikan adanya pelanggaran UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), di mana dalam kasus ini PRT justru mengalami tekanan psikis yang hebat.

“Pelanggaran terhadap UU PKDRT berpotensi disalahgunakan melanggar HAM. Pada kasus ini, ada indikasi terjadinya kekerasan psikis yang menyebabkan PRT merasa ketakutan,” jelas Willy.


Gedung DPR-MPR. Foto: Dok. Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Willy mendorong agar kasus ini diselesaikan melalui pendekatan restorative justice di pengadilan, mengingat kualifikasi pidana yang didakwakan tergolong ringan. Ia pun menekankan bahwa kasus Refpin menjadi bukti kuat urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

“Kehadiran RUU PPRT yang saat ini sudah menjadi RUU inisiatif DPR sangat penting agar kriminalisasi berlebihan seperti yang terjadi dalam kasus Refpin tidak kembali terjadi. RUU PPRT dapat memberikan perlindungan hukum yang jelas kepada PRT, serta memastikan pemberi kerja juga akan lebih profesional,” kata Willy.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)