Kasus Suap Importasi, KPK Minta Pengusaha M Suryo Kooperatif

Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra

Kasus Suap Importasi, KPK Minta Pengusaha M Suryo Kooperatif

Candra Yuri Nuralam • 3 April 2026 15:16

Jakarta: Pengusaha Muhammad Suryo (MS) mangkir panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai. KPK segera memanggil ulang.

“Kami juga mengimbau kepada saudara MS ataupun pihak-pihak saksi lainnya agar ke depan kooperatif, bisa memenuhi panggilan penyidik,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 3 April 2026.

Budi mengatakan keterangan Suryo dibutuhkan untuk pemberkasan kasus ini. Meski, informasi terkait tujuan pemanggilan Suryo belum bisa dirinci.
 


“Karena setiap keterangan dari saksi tentunya penting dan dibutuhkan untuk membantu mengungkap perkara ini menjadi terang benderang,” ucap Budi.

KPK mengembangkan kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea Cukai. Pegawai Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BPP) ditangkap.


Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra

Penyidik langsung membawa Bayu ke Gedung Merah Putih KPK usai ditangkap. Sebelum upaya paksa itu dilakukan, KPK lebih dulu menetapkan Budiman sebagai tersangka.

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rizal (RZL); Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Sispiran Subiaksono (SIS); Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan (ORL); Pemilik PT Blueray (BR) John Field; Ketua Tim Dokumentasi Blueray Andri (AND); dan Manager Operasional Blueray Dedy Kurniawan (DK).

Mereka terseret kasus dugaan rasuah terkait importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)