Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Kasus Suap Importasi, Pengusaha M Suryo Mangkir dari Panggilan KPK
Candra Yuri Nuralam • 3 April 2026 08:25
Jakarta: Pengusana Muhammad Suryo (MS), mangkri dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis, 2 April 2026. Penyidik sejatinya mau memeriksa Suryo dalam kasus dugaan suap terkait importasi di Ditjen Bea dan Cukai.
“Untuk sodara MS, hari ini tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 3 April 2026.
Budi menjelaskan, Suryo merupakan saksid alam kasus ini. Penyidik akan menghubungi Suryo untuk memintanya hadir untuk diperiksa.
“Penyidik tentu ini akan dikoordinasikan dan kami juga mengimbau kepada saudara MS ataupun pihak-pihak saksi lainnya agar ke depan kooperatif, bisa memenuhi panggilan penyidik,” ucpa Budi.
“Karena setiap keterangan dari saksi tentunya penting dan dibutuhkan untuk membantu mengungkap perkara ini menjadi terang benderang,” ucap Budi.
KPK mengembangkan kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea Cukai. Pegawai Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BPP) ditangkap.
.jpeg)
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Penyidik langsung membawa Bayu ke Gedung Merah Putih KPK usai ditangkap. Sebelum upaya paksa itu dilakukan, KPK lebih dulu menetapkan Budiman sebagai tersangka.
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rizal (RZL); Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Sispiran Subiaksono (SIS); Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan (ORL); Pemilik PT Blueray (BR) John Field; Ketua Tim Dokumentasi Blueray Andri (AND); dan Manager Operasional Blueray Dedy Kurniawan (DK).
Mereka terseret kasus dugaan rasuah terkait importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai.