Puluhan Kendaraan Diangkut dalam Razia Parkir Liar Polres Jaktim

Kendaraan parkir liar diangkut. Foto: Antara

Puluhan Kendaraan Diangkut dalam Razia Parkir Liar Polres Jaktim

M Sholahadhin Azhar • 31 March 2026 12:24

Jakarta: Personel gabungan menjaring puluhan kendaraan dalam razia parkir liar di sepanjang Jalan Raya Matraman, Jatinegara. Tepatnya, di depan Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim).

"Pada pagi hari ini, kita kembali turun untuk melihat kondisi pelanggaran parkir di Jalan Matraman, khususnya di kawasan Jatinegara. Oleh karena itu, kita lakukan penertiban," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur Harlem Simanjuntak dikutip dari Antara, Selasa, 31 Maret 2026.

Hal itu dikatakan setelah melakukan penindakan di depan Polres Metro Jakarta Timur. Dia menyebutkan razia parkir liar itu merupakan upaya menertibkan pelanggaran dan memperlancar arus lalu lintas.
 

Selain itu, razia tersebut menjadi bagian dari evaluasi kondisi lalu lintas di kawasan itu. Puluhan kendaraan yang terjaring itu, antara lain 10 sepeda motor diangkut, empat mobil diderek karena parkir di lokasi terlarang, dan 15 mobil lainnya dikenai tindakan pencabutan pentil ban sebagai langkah penegakan hukum alternatif.

Harlem menjelaskan pencabutan pentil ban itu dilakukan karena keterbatasan armada derek yang dimiliki. Meski demikian, tindakan tersebut tetap menjadi bagian dari penindakan terhadap pelanggaran parkir liar.

"Kendaraan yang dicabut pentilnya sekitar 15 unit. Itu dilakukan karena unit derek kita terbatas, sehingga kita gunakan metode lain sebagai pendekatan hukum," ucap Harlem.

Lebih lanjut, dia menjelaskan kendaraan yang ditindak, baik melalui derek maupun pengangkutan, akan diserahkan kepada pihak kepolisian, dalam hal ini Satuan Lalu Lintas Polres setempat untuk dilakukan proses berita acara pemeriksaan (BAP).

Kegiatan razia tersebut merupakan operasi rutin yang melibatkan lintas instansi, mulai dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI, hingga unsur TNI dan Polri.

Dalam razia tersebut, total personel gabungan yang diterjunkan mencapai 100 orang, dengan rincian 30 personel dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta, 40 personel Satpol PP DKI, serta 30 personel dari unsur TNI dan Polri.


Kendaraan parkir liar diangkut. Foto: Antara

Selain penindakan, Harlem mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan parkir yang telah ditetapkan. Dia meminta pengunjung pasar, kantor pos, fasilitas kesehatan, maupun pusat perbelanjaan di kawasan Jatinegara untuk menggunakan lokasi parkir resmi yang telah tersedia.

"Silakan parkir di tempat yang sudah ditentukan. Di sini, ada pasar dan Jatinegara Plaza yang bisa dimanfaatkan," ungkap Harlem.

Dia pun menyoroti parkir liar yang semakin ramai di sekitar kantor pos akibat kegiatan pembagian bantuan sosial. Pihaknya berharap kondisi tersebut bersifat sementara dan akan kembali tertata setelah kegiatan itu selesai.

Ke depan, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur berencana melakukan penataan lanjutan di sepanjang Jalan Matraman guna menciptakan ketertiban parkir dan kelancaran lalu lintas di kawasan padat tersebut. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)