Dokter Richard Lee ditahan Polda Metro Jaya. Foto: Dok. Istimewa
Polda Metro Periksa Istri Richard Lee
Siti Yona Hukmana • 27 March 2026 12:17
Jakarta: Polda Metro Jaya terus mengusut kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan yang menyeret dokter Richard Lee. Pengusutan kasus masuk pada tahap pemeriksaan istri Richard Lee, Reni Efendi, hari ini Jumat, 27 Maret 2026.
"Pemeriksaan saksi tambahan Reni Efendi (istri Richard Lee). ??Dimulai pukul 10.00 WIB (saat ini masih berlangsung)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat, 27 Maret 2026.
"Merupakan pemeriksaan tambahan sebagai saksi peristiwa, pendalam terhadap keterangan sebelumnya tanggal 16 Juni 2025," ujar Budi.
Kasus yang menjerat Richard Lee bermula dari laporan dokter detektif (doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. Foto: Metrotvnews.com/Yurike.
Polda Metro menahan dokter Richard Lee (DRL) pada Jumat, 6 Maret 2026. Penahanan dilakukan karena Richard Lee dinilai menghambat penyidikan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan.
"Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya," kata Budi Hermanto, dalam keterangannya, Jumat, 6 Maret 2026.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com