KY Diusulkan Bisa Tahan Hakim yang Bermasalah

Gedung Komisi Yudisial. Foto: Istimewa.

KY Diusulkan Bisa Tahan Hakim yang Bermasalah

Devi Harahap • 10 February 2025 18:42

Jakarta: Kewenangan Komisi Yudisial (KY) diusulkan diperkuat. Sebab, kewenangan KY dinilai sangat terbatas mengawasi hakim.

Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, menyarankan agar kewenangan KY dalam mengawasi perilaku hakim di berbagai tingkat pengadilan dapat diperluas. Menurut dia, kewenangan KY yang ada saat ini masih terbatas dan belum cukup efektif dalam menindak hakim yang melanggar etika dan hukum.

“Kewenangan Komisi Yudisial diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945, maupun Undang-Undang 18 Tahun 2011. Salah satunya untuk mengawasi perilaku hakim. Maka kami menilai kewenangan tersebut masih terbatas dalam ruang geraknya,” ujar Hasbiallah saat dikutip dari Media Indonesia, Senin, 10 Februari 2025.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai kewenangan KY tidak terlalu kuat saat ini. Menurut dia, perlu dibuat aturan yang memungkinkan KY dapat melakukan penahanan terhadap hakim jika terbukti melakukan pelanggaran berat. 

“Maka perlu diperluas ruang gerak KY. Misalnya ada kewenangan KY untuk melakukan penahanan. Tidak sebatas pada rekomendasi etika. Jadi agak kurang dianggap juga ya, mohon maaf kalau hanya etika-etika seperti itu,” ungkap dia.
 

Baca juga: 

Komisi III DPR RI Bahas Revisi KUHAP, KY Soroti Pengawasan Hakim dan Penyadapan


Selain itu, Hasbiallah mengaku banyak mendapat laporan dari masyarakat yang mengeluhkan soal lemahnya integritas hakim. Hal itu tersorot dari turunnya kepercayaan publik terhadap lembaga pengadilan.

“Padahal kita katakan hakim itu wakil Tuhan. Tapi kelakuannya, kita sudah tahu banyak kasus-kasus seperti itu, mempermainkan rasa keadilan masyarakat,” sebut dia.

Hasbiallah juga menyoroti berbagai praktik suap yang kerap terjadi di lingkungan peradilan, salah satu yang kini menjadi sorotan publik terkait kasus mantan pegawai Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Menurut dia, jika kewenangan KY tidak lebih kuat, maka mafia peradilan tak akan mampu diberangus. 

“Banyak yang mudah terima suap. Kasus-kasus ini sudah sering terjadi. Ini tanggung jawab KY yang sudah diberikan melalui Undang-Undang. Oleh karena itu, jika terasa kewenangannya masih kurang, maka harus diperluas,” ujar dia. 

Atas dasar itu, selain memperkuat pada aturan KUHP terbaru, Hasbiallah mendorong adanya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial. 

“Kami menunggu usulan revisi kembali Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tersebut agar KY memiliki kewenangan lebih luas dalam mengawasi dan menindak hakim pelanggar hukum dan etika,” kata dia. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)