Gedung Komisi Yudisial. Foto: Istimewa.
Devi Harahap • 10 February 2025 18:42
Jakarta: Kewenangan Komisi Yudisial (KY) diusulkan diperkuat. Sebab, kewenangan KY dinilai sangat terbatas mengawasi hakim.
Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, menyarankan agar kewenangan KY dalam mengawasi perilaku hakim di berbagai tingkat pengadilan dapat diperluas. Menurut dia, kewenangan KY yang ada saat ini masih terbatas dan belum cukup efektif dalam menindak hakim yang melanggar etika dan hukum.
“Kewenangan Komisi Yudisial diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945, maupun Undang-Undang 18 Tahun 2011. Salah satunya untuk mengawasi perilaku hakim. Maka kami menilai kewenangan tersebut masih terbatas dalam ruang geraknya,” ujar Hasbiallah saat dikutip dari Media Indonesia, Senin, 10 Februari 2025.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai kewenangan KY tidak terlalu kuat saat ini. Menurut dia, perlu dibuat aturan yang memungkinkan KY dapat melakukan penahanan terhadap hakim jika terbukti melakukan pelanggaran berat.
“Maka perlu diperluas ruang gerak KY. Misalnya ada kewenangan KY untuk melakukan penahanan. Tidak sebatas pada rekomendasi etika. Jadi agak kurang dianggap juga ya, mohon maaf kalau hanya etika-etika seperti itu,” ungkap dia.
Baca juga:
Komisi III DPR RI Bahas Revisi KUHAP, KY Soroti Pengawasan Hakim dan Penyadapan |