Siti Yona Hukmana • 12 February 2025 15:38
Jakarta: Mabes Polri merespons tindakan pemerasan oleh sejumlah oknum di wilayah. Mereka dipastikan ditindak tegas dan perbuatannya tidak akan ditutup-tutupi.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan dirinya telah mendapat pembekalan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pada awal menjabat Kadiv Humas. Kapolri menegaskan keberhasilan anggota diberi penghargaan, dan setiap pelanggaran anggota diberi hukuman sesuai aturan yang berlaku.
"Maka dari itu, kami tambahkan pada waktu itu, kami sangat memohon kepada seluruh elemen masyarakat, semua stakeholder terkait lainnya, maupun temen-temen dari media untuk bisa tegur kami, awasi kami, koreksi kami," kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Februari 2025
Sehingga, Sandi berharap Polri bisa menjadi lebih baik ke depan. Menurutnya, setiap profesi mulia termasuk profesi Kepolisian. Maka itu, dia menegaskan tidak boleh ada yang menodai institusi Korps Bhayangkara.
"Maka, tugas kami untuk bisa memuliakan profesi kepolisian dengan menindak tegas semua oknum terkait, sesuai aturan berlaku. Jadi, mohon dimaknai bahwa keseriusan Bapak Kapolri untuk menindak tegas bukan untuk ditutup-tutupi," ungkap Sandi.
Sandi tak menutup kemungkinan ada peluang menutup-nutupi kesalahan anggota. Namun, dia memastikan Kapolri akan menindak tegas untuk memperbaiki anggota yang belum baik tersebut.
"Kashian ada 460 ribu anggota Polri yang sudah baik dinodai oleh oknum yang belum baik. Maka dari itu sekali lagi, tegur kami, awasi kami, koreksi kami untuk Polri yang lebih baik dan profesi kepolisian adalah profesi mulia yang harus benar-benar kita jaga," pungkasnya.
Polri tercoreng
pemerasan oleh anggota. Seperti kasus pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) oleh 36 polisi. Mereka telah disidang etik, tiga di antaranya dipecat tidak hormat dan lainnya dikenakan sanksi demosi 1-8 tahun.
Sebanyak 3 anggota yang dipecat ialah Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, dan mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful.
Kemudian, kasus pemerasan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terhadap anak Bos klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu. Bintoro bersama empat anggota lainnya telah disanksi etik.
Bintoro, mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Zakaria, dan mantan Kepala Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana, dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sedangkan, mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dan mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas, disanksi demosi selama 8 tahun
Kemudian, kasus dugaan pemerasan juga mencuat di Polda Aceh. Kapolres Bireun AKBP Jatmiko disebut kerap melakukan pemerasan. Bahkan, ia tengah menjalani pemeriksaan di Polda Aceh. Dugaan pemerasan ini beredar setelah sejumlah personel yang mengaku dirugikan menyampaikan keluhan terkait berbagai praktik di Polres Bireuen, termasuk dugaan pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang.