Febri Diansyah Sebut Jaksa Belum Bisa Buktikan Aliran Dana dari Hasto

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah. Metrotvnews.com/Candra

Febri Diansyah Sebut Jaksa Belum Bisa Buktikan Aliran Dana dari Hasto

Candra Yuri Nuralam • 25 April 2025 19:50

Jakarta: Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dinilai belum bisa membuktikan adanya aliran dana dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW). Padahal, tujuh orang sudah bersaksi dalam persidangan.

“Mulai dari tuduhan terkait dengan sumber dana sebagian adalah dari Pak Hasto, itu tidak ada satu pun saksi yang mengatakan demikian,” kata kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Krisityanto, Febri Diansyah, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 25 April 2025.

Febri menilai persidangan menjadi angin segar bagi kubu Hasto. Dia meyakini tuduhan jaksa tidak akan terbukti.

“Satu persatu bagian dari dakwaan KPK itu tidak terbukti atau bertentangan dengan fakta-fakta persidangan,” ucap Febri.

Febri membantah pertemuan Hasto dengan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan merupakan bagian dari tindak pidana. Menurut dia, wajar bila kliennya bertemu dengan pejabat KPU karena ditugaskan mengurus Pileg.

Dia juga membantah kliennya bertemu di ruang tertutup. Berdasarkan catatannya, Hasto mendatangi Rapat Pleno Terbuka di KPU.

“Wajar sekjen dari sebuah partai kemudian datang ke rapat resmi dan ada sesi istirahat, dan merokok kemudian datang ke tempat Pak Wahyu bersama-sama pihak yang lain,” ucap Febri.
 

Baca Juga: 

Saksi Ungkap Pengambilan Uang Suap dari Kantor Hasto


Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)