Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah. Metrotvnews.com/Candra
Candra Yuri Nuralam • 25 April 2025 19:50
Jakarta: Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dinilai belum bisa membuktikan adanya aliran dana dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW). Padahal, tujuh orang sudah bersaksi dalam persidangan.
“Mulai dari tuduhan terkait dengan sumber dana sebagian adalah dari Pak Hasto, itu tidak ada satu pun saksi yang mengatakan demikian,” kata kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Krisityanto, Febri Diansyah, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 25 April 2025.
Febri menilai persidangan menjadi angin segar bagi kubu Hasto. Dia meyakini tuduhan jaksa tidak akan terbukti.
“Satu persatu bagian dari dakwaan KPK itu tidak terbukti atau bertentangan dengan fakta-fakta persidangan,” ucap Febri.
Febri membantah pertemuan Hasto dengan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan merupakan bagian dari tindak pidana. Menurut dia, wajar bila kliennya bertemu dengan pejabat KPU karena ditugaskan mengurus Pileg.
Dia juga membantah kliennya bertemu di ruang tertutup. Berdasarkan catatannya, Hasto mendatangi Rapat Pleno Terbuka di KPU.
“Wajar sekjen dari sebuah partai kemudian datang ke rapat resmi dan ada sesi istirahat, dan merokok kemudian datang ke tempat Pak Wahyu bersama-sama pihak yang lain,” ucap Febri.
Baca Juga:
Saksi Ungkap Pengambilan Uang Suap dari Kantor Hasto |