Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Amaluddin • 25 June 2025 12:58
Surabaya: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) di Jawa Timur. Dalam pekan ini, sejumlah saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan ulang, salah satunya mantan anggota DPRD Jatim periode 2019–2020, Mathur Khusairi.
Politikus Partai Bulan Bintang (PBB) itu dijadwalkan diperiksa pada Kamis, 26 Juni 2025. Mathur menyatakan kesiapannya hadir dan bahkan menyatakan niat untuk menjadi justice collaborator (JC).
"Saya memang berencana untuk mengajukan sebagai JC," ujar Mathur kepada wartawan.
Ia menilai selama ini penindakan hukum terlalu fokus pada unsur legislatif, sementara indikasi penyelewengan di eksekutif belum banyak tersentuh. "Dari 120 anggota dewan, saya yakin ada yang benar-benar menyalurkan hibah sesuai aturan. Jadi jangan digebyah uyah," tegasnya.
Baca: Kasus Dana Hibah, KPK Rumuskan Pemanggilan Ulang Khofifah
Menurut Mathur, dana hibah sebetulnya memiliki peran strategis dalam menjaga hubungan antara wakil rakyat dan konstituen, asalkan disalurkan tepat sasaran. Namun, ia juga mengungkap adanya ketimpangan porsi hibah antara pimpinan dewan dan anggota biasa.
"Porsi untuk ketua jelas lebih besar. Itu salah satu titik rawan penyelewengan," tandasnya.
Kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas Jatim pertama kali mencuat ke publik pada Desember 2022, saat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Sahat diduga menerima suap sebesar Rp5 miliar untuk mengatur alokasi hibah Pokmas.
Bersama staf ahlinya, Rusdi, Sahat diduga menghimpun total fee mencapai Rp39,5 miliar dari dana hibah Pokmas senilai Rp200 miliar untuk periode 2020–2024.
KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari praktik korupsi dalam program hibah yang sejatinya ditujukan untuk kepentingan masyarakat.