Kasus Dana Hibah, KPK Rumuskan Pemanggilan Ulang Khofifah

Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra

Kasus Dana Hibah, KPK Rumuskan Pemanggilan Ulang Khofifah

Candra Yuri Nuralam • 24 June 2025 11:58

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merumuskan pemeriksaan ulang Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Khofifah mangkir saat dipanggil sebagai saksi dugaan suap, pada pengurusan dana hibah di Jatim.

“Kita melihat jadwal dari penyidik dan juga jadwal dari saksi yang akan diperiksa (Khofifah),” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Juni 2025.

Budi mengatakan Khofifah tidak bisa menentukan jadwal sendiri, karena penyidik memiliki rangkaian pemeriksaan saksi. Namun, KPK berharap permintaan keterangan bisa dilakukan secepatnya.

“KPK tentu berharap pemeriksaan ini bisa segera dilakukan, sehingga, perkara ini juga menjadi semakin terang, karena memang (ada) informasi dan keterangan dari saksi yang sangat dibutuhkan,” ucap Budi.
 

Baca: Khofifah: Jatim Siap Jadi Motor Swasembada Gula Nasional

Khofifah sebelumnya mangkir dengan dalih menghadiri kelulusan anaknya di luar negeri. Alasan itu diterima KPK, dan permintaan penjadwalan ulang dikabulkan.

KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.

KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.

Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)