KPK Tepis Sengaja Terburu-buru Selesaikan Berkas Hasto

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Metrotvnews.com/Candra

KPK Tepis Sengaja Terburu-buru Selesaikan Berkas Hasto

Candra Yuri Nuralam • 7 March 2025 09:30

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons tuduhan terburu-buru menyelesaikan perkara untuk menghindari praperadilan dari kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Perkara dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum karena sudah kelar.

“Pelimpahan tersangka serta barang bukti hari ini adalah merupakan hasil akhir proses penyidikan, karena Jaksa Penuntut Umum sudah menyatakan berkas tersebut lengkap,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Maret 2025.

Menurut Tessa, tuduhan kubu Hasto soal KPK mencoba menghindari praperadilan cuma asumsi. Sebab, kata dia, jika dugaan itu benar, Hasto seharusnya dilakukan penyidik pada gugatan pertama.

“Kalau dibilang KPK dalam hal ini penyidik terburu-buru, seandainya mau diburu-buru, kami bisa melakukan itu pada saat praperadilan yang pertama. Tapi tidak, praperadilan yang pertama itu tetap berjalan sesuai dengan hak tersangka mengajukan,” ucap Tessa.

KPK juga tidak mau menahan Hasto kelamaan jika berkasnya sudah dinyatakan lengkap. Persidangan merupakan hak tersangka untuk kepastian hukum.

“Sudah tidak ada lagi langkah berikutnya selain melimpahkan tersangka dan barang-barang bukti ke jaksa penuntut umum,” terang Tessa.
 

Baca Juga: 

Penyidikan Rampung, KPK Limpahkan Perkara Hasto Kristiyanto ke Jaksa


KPK menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Kamis, 20 Februari 2025. Upaya paksa itu berlaku selama 20 hari pertama dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.

Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dana Rp400 juta untuk menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.

“Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat, yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam,” kata pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.

Iskandar mengatakan, uang dari Hasto disebut sebagai operasional pengurusan proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Buronan paling dicari itu menyiapkan Rp600 juta untuk menyuap Wahyu.

“Dan (Kusnadi) mengatakan ‘Mas, ini ada perintah Pak Sekjen (Hasto) untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, yang Rp600 juta Harun’,” ucap Iskandar.

Uang itu diserahkan di Ruang Rapat Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Dana dari Hasto itu diterima oleh advokat Donny Tri Istiqomah yang juga mengurusi suap proses PAW Harun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)