Kejar Jet Pribadi Hasil Korupsi di Papua, KPK Berpotensi Jemput Paksa Gibbrael Isaak

Jet pribadi terkait korupsi dana operasional Papua/Metro TV/Candra

Kejar Jet Pribadi Hasil Korupsi di Papua, KPK Berpotensi Jemput Paksa Gibbrael Isaak

Candra Yuri Nuralam • 13 June 2025 23:19

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan penjemputan paksa bagi warga negara Singapura sekaligus Direktur PT RDG Airlines Gibbrael Isaak (GI). Gibbrael mangkir saat diminta menjadi saksi dugaan rasuah terkait dana operasional kepala daerah di Papua.

“Nanti akan dipertimbangkan (penjemputan paksa),” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Juni 2025.

Keterangan Gibbrael sejatinya dibutuhkan untuk mendalami pembelian jet pribadi dengan uang hasil rasuah dalam kasus ini. Sebelum opsi jemput paksa diambil, penyidik mau memanggil ulang warga Singapura itu, lebih dulu.

“Kami meminta saudara GI yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara terkait dengan Papua ini untuk kooperatif memenuhi panggilan berikutnya,” ucap Budi.
 

Baca: KPK Mempertajam Bukti Pembelian Jet Pribadi terkait Korupsi Dana Operasional Papua

KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan rasuah di Papua. Kasusnya terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana penunjang operasional, dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah dan wakil kepala daerah, di Pemerintah Provinsi Papua.

KPK pernah mengendus adanya penyelewengan sebagian dana operasional sebesar Rp1 triliun dalam pengusutan kasus suap yang menjerat mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Dia berdalih uang itu dipakai untuk makan dan minum.

"Dana operasional yang bersangkutan itu rata-rata setiap tahun itu Rp1 triliunan, dan sebagian besar setelah kita telisik kita lihat itu dibelanjakan antara lain untuk biaya makan minum," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023.

Alex menjelaskan dana itu diminta sejak 2019 sampai 2022. Uang Rp1 triliun untuk operasional kepala daerah per tahun itu dipastikan melanggar ketentuan yang diatur Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)