Peserta Pesta Seks Swinger Gelar Kopdar Sebelum Beraksi

Ilustrasi. Foto: Medcom

Peserta Pesta Seks Swinger Gelar Kopdar Sebelum Beraksi

Siti Yona Hukmana • 12 January 2025 10:25

Jakarta: Polisi mengungkap para peserta pesta seks swinger atau bertukar pasangan melakukan kopi darat (kopdar) sebelum beraksi. Kegiatan itu dilakukan untuk mencocokkan para peserta sebelum pesta seks digelar.

Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Roberto Pasaribu mengatakan mulanya para peserta membuka website melalui forum. Setelah sepakat dalam forum, sesama peserta saling mengundang pertemanan atau invite.

"Kemudian mereka akan melakukan kopi darat untuk melakukan pertemuan menentukan tanggal dan tempat di mana, jadi perkenalannya setelah sepakat," kata Roberto Pasaribu kepada wartawan, Minggu, 12 Januari 2025.

Roberto mengatakan pesta seks tersebut sudah berlangsung satu tahun. Pesta seks swinger sudah digelar 10 kali di wilayah Bali hingga Jakarta. Bahkan, ada warga negara asing yang turut serta dalam pesta seks.

"Untuk keterlibatan warga negara asing dari beberapa video yang sudah kami temukan ada. Cuma posisinya sedang kami mencari melalui data face recognition, jadi melalui data wajah yang sedang kami kembangkan saat ini," tuturnya.
 

Baca juga: 

Dalami Kasus Pesta Seks Tukar Pasangan, Polisi Cari Pelaku Lain


Kasubdit 4 Ditressiber Polda Metro AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon menambahkan kopdar tersebut juga dilakukan untuk mencocokkan para peserta. Jika sesuai, maka pesta seks akan digelar di tempat yang sudah ditentukan.

"Jadi di dalam forum itu mereka akan ketemu dulu, membuat janji ketemu. Setelah bertemu mereka nanti akan menentukan, jika match atau cocok baru mereka akan melakukan pesta seks tersebut," terangnya.

Sebelumnya, polisi telah menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial IG, 39 dan KS, 39 sebagai penyelenggara pesta seks swinger tersebut. Keduanya ditetapkan tersangka dan ditahan.

Pasutri dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 4 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya juga akan dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)