Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
KPK Tegaskan Pemeriksaan Saksi Terkait Dana Korupsi Kuota Haji Bersifat Personal
Candra Yuri Nuralam • 20 September 2025 08:29
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pemeriksaan saksi terkait penelusuran aliran dana dalam kasus dugaan rasuah dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) lebih sering bersifat personal. Permintaan keterangan tak melulu menyasar organisasi tertentu.
“Jadi ketika disangkut-pautkan misalkan dengan karena dipanggil tadi ada juga bekerja ‘oh ada kaitannya ya dengan organisasi itu’ Itu tidak serta-merta demikian. Tidak serta-merta demikian,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 20 September 2025.
Asep mengatakan, KPK mengutamakan pemeriksaan atas nama perorangan untuk mendalami aliran dana. Meski, kata dia, banyak saksi yang memiliki jabatan besar di organisasi masyarakat yang dipanggil dalam kasus ini.
“Nah masalah dia, misalkan selain berdinas di kementerian agama, dia kemudian menjadi anggota salah satu organisasi keagamaan. Di samping menjadi pegawai di kementerian keagamaan, dia menjadi juga anggota. Tapi yang dipanggil itu adalah orang per orangnya,” ujar Asep.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.
KPK juga sudah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan pertama pada Kamis, 7 Agustus 2025, kedua pada 1 September 2025.