Presiden Prabowo Diminta Turun Tangan Benahi Reformasi Peradilan

Ilustrasi hakim. Foto: MI.

Presiden Prabowo Diminta Turun Tangan Benahi Reformasi Peradilan

Tri Subarkah • 15 April 2025 13:07

Jakarta: Presiden Prabowo Subianto diminta turun tangan membenahi reformasi peradilan. Hal itu disampaikan usai empat hakim tersangkut kasus suap pengurusan perkara korupsi minyak sawit.

"Presiden harus memberikan atensi khusus untuk mendukung dituntaskannya reformasi peradilan, spesifik pada pemberantasan korupsi peradilan atau judicial corruption," kata pengajar hukum tata negara Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Gugun El Guyanie kepada Media Indonesia, Selasa, 15 April 2025.

Ia menilai, reformasi lembaga peradilan merupakan salah satu sisi paling penting untuk menutup celah korupsi di sektor yudisial. Gugun mengingatkan, agenda penting yang diusung adalah reformasi peradilan karena lembaga tersebut menjadi yang korup selama era Orde Baru.

"Pencegahan dan penindakan korupsi politik itu penting, tapi jauh lebih penting untuk menutup sumber mata air korupsi di lembaga peradilan," ungkap dia.
 

Baca juga: 

4 Hakim Tersangka Suap, Kejagung: Jangan Pandang sebagai Perbuatan Institusional


Menurut dia, agenda pemberantasan korupsi tidak akan berhasil jika lembaga peradilan, termasuk hakim, tidak bersih. Oleh karena itu, komitmen Presiden maupun parlemen dibutuhkan untuk menguatkan agenda bersih-bersih lembaga peradilan.

Di sisi lain, Gugun berpendapat pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Yudisial (KY) selama ini juga masih lemah. Sebab, perangkat peraturan perundang-undangannya sengaja tidak memberikan kewenangan yang kuat. 

"Buat apa KY didirikan kalau kewenangannya dilemahkan, tidak optimal dalam melakukan pengawasan? Butuh dukungan politik dan publik agar KY tegak berdiri sebagai lembaga pengawas peradilan yang berwibawa dan mendapatkan kepercayaan luas," sebut dia.

Terpisah, anggota sekaligus juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menyebut pihaknya prihatin dan menyayangkan peristiwa dugaan suap yang menjerat tiga orang hakim dan satu panitera terkait pengurusan perkara korupsi minyak goreng. KY mengambil inisiatif dengan segera menerjunkan tim untuk menelusuri dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).

"Tim akan mengumpulkan informasi dan keterangan awal terkait kasus ini. Pada prinsipnya, KY akan segera memproses informasi atau temuan apabila ada indikasi pelanggaran kede etik hakim," terang Mukti.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)