Yuddy Renaldi Cs Samarkan Pembelian Barang Pakai Uang Korupsi di BJB

Gedung KPK. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Yuddy Renaldi Cs Samarkan Pembelian Barang Pakai Uang Korupsi di BJB

Candra Yuri Nuralam • 14 March 2025 07:34

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pembelian barang yang dilakukan tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk. Sebagian menyamarkan pembelian pakai nama orang lain.

“Sejauh ini ada beberapa yang memang sudah dilakukan pentransferan, kemudian pembelanjaan, diatasnamakan orang lain,” kata pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Jumat, 14 Maret 2025.

Budi enggan memerinci tersangka yang menyamarkan pembelian pakai uang hasil korupsi ini. KPK menyebut ada modus nomine yang dilakukan eks Dirut BJB Yuddy Renaldi cs.

“Menggunakan nominee orang lain terhadap dana-dana tersebut, dari hasil proses penggeledahan sudah kami temukan petunjuk tersebut dan akan kita perdalam nanti di proses penyidikan yang akan datang,” ucap Budi.

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni, Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi, Divisi Corsec BJB Widi Hartono, Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE Suhendrik, dan Pengendali Agensi CKMB dan CKSB Sophan Jaya Kusuma.
 

Baca Juga: 

Korupsi Iklan di BJB Seret Uang di Luar Budget


KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini. Salah satunya yakni rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

KPK menyita sejumlah dokumen terkait kasus ini dari rumah Ridwan Kamil. Selain itu, penyidik menggeledah Kantor BJB di Bandung.

Kasus ini membuat negara merugi Rp222 miliar. Tindakan rasuah ini berlangsung pada 2021 sampai 2023. BJB sejatinya menyiapkan dana Rp409 miliar untuk penayangan iklan di media TV, cetak, dan online.

Ada enam perusahaan yang diguyur uang dari pengadaan iklan ini. Rinciannya, PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.

KPK menyebut penunjukan agensi tidak dilakukan berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Lembaga Antirasuah mengendus adanya selisih pembayaran yang membuat negara merugi lebih dari dua ratus miliar rupiah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)