Gedung KPK. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Candra Yuri Nuralam • 14 March 2025 07:34
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pembelian barang yang dilakukan tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk. Sebagian menyamarkan pembelian pakai nama orang lain.
“Sejauh ini ada beberapa yang memang sudah dilakukan pentransferan, kemudian pembelanjaan, diatasnamakan orang lain,” kata pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Jumat, 14 Maret 2025.
Budi enggan memerinci tersangka yang menyamarkan pembelian pakai uang hasil korupsi ini. KPK menyebut ada modus nomine yang dilakukan eks Dirut BJB Yuddy Renaldi cs.
“Menggunakan nominee orang lain terhadap dana-dana tersebut, dari hasil proses penggeledahan sudah kami temukan petunjuk tersebut dan akan kita perdalam nanti di proses penyidikan yang akan datang,” ucap Budi.
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni, Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi, Divisi Corsec BJB Widi Hartono, Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE Suhendrik, dan Pengendali Agensi CKMB dan CKSB Sophan Jaya Kusuma.
Baca Juga:
Korupsi Iklan di BJB Seret Uang di Luar Budget |