Komnas Perlindungan Anak Ingin Eks Kapolres Ngada Dikebiri

Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma ditahan/Metro TV/Siti

Komnas Perlindungan Anak Ingin Eks Kapolres Ngada Dikebiri

Media Indonesia • 14 March 2025 19:20

Jakarta: Hukuman bagi Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, diminta maksimal. Sehingga, menjadi contoh kepada masyarakat.

Ketua Dewan Pengurus Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Promosi Hak Anak dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Lia Latifah, mendorong hukuman yang tak biasa.

"Kemarin kita sudah sampaikan bahwa kita meminta itu (hukuman maksimal) hukumannya antara hukuman mati atau hukuman seumur hidup plus kebiri," kata Lia saat dihubungi, Jumat, 14 Maret 2025.
 

Baca: Tak Perlu Panggil Kapolri, DPR Percayakan Penanganan Kasus Eks Kapolres Ngada ke Kepolisian

Karena pelakunya merupakan seorang kapolres yang tahu tentang hukum, tahu tentang sanksi, dan harus diberikan sanksi berat. Sehingga hukumannya bukanhanya nonaktif tetapi diberhentikan secara tidak terhormat dan hukuman maksimal.

Lia menjelaskan di kepolisian pasti ada unit perlindungan perempuan dan anak. Ketika ada satu anggota kepolisian dengan pangkat tinggi justru telah melakukan tindak kekerasan terhadap anak harusnya mendapatkan sanksi seberat-beratnya. 

Menurutnya jika hukumannya hanya 15-20 tahun penjara belum lagi akan banding pasti akan berkurang hukumannya. Sehingga Komnas PA meminta hukuman yang sangat berat, yang seberat-beratnya.

"Hukuman seumur hidup ditambah hukuman kebiri atau hukuman mati yang harus diberikan, jika pelaku terbukti nanti sudah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak," ujarnya.

Komnas PA melihat kasus pencabulan yang dilakukan eks Kapolres Ngada tersebut harus jadi momentum. Bahwa, ketika ada pejabat publik yang melakukan tindakan kekerasan terhadap anak maka bukan diberikan hukuman seperti masyarakat biasa.

Tetapi, hukumannya harus diperberat agar menjadi pelajaran untuk pejabat-pejabat yang lain. Sehingga mereka tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap anak.

"Dengan begitu diharapkan bisa menjadi efek jera dan perhatian kepada yang lainnya ketika ingin melakukan kekerasan terhadap anak Mereka berpikir ulang tidak berani untuk melakukan hal ini karena sanksi yang mereka harus terima adalah sanksi yang sangat berat," ungkapnya.

Sebelumnya, Polri menetapkan mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur, AKB Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sebagai tersangka dugaan kasus asusila dan penggunaan narkoba. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.

Pelaku diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dengan wujud perbuatan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan persetubuhan atau perzinaan tanpa ikatan pernikahan yang sah, konsumsi narkoba, serta merekam, menyimpan, mengunggah, dan menyebarluaskan video pelecehan.

"Kasus ini melihatnya sungguh sangat sedih, pelakunya sungguh seorang anggota kepolisian dengan pangkat tinggi. Dari sisi pendidikan mereka sudah sangat tinggi, pengetahuan mereka sudah sangat baik, penegakan hukum mereka pun tahu. Tetapi sayangnya justru malah mereka melakukan tindakan kekerasan terhadap anak," jelasnya.

"Ketika nanti yang diberikan justru malah sanksinya yang biasa. Jadi akhirnya tidak ada rasa hormat kepada institusi kepolisian karena sanksi yang diberikan itu sama seperti masyarakat lainnya," pungkasnya. 

(MI/M Iqbal Al Machmudi)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)