Tak Perlu Panggil Kapolri, DPR Percayakan Penanganan Kasus Eks Kapolres Ngada ke Kepolisian

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Tak Perlu Panggil Kapolri, DPR Percayakan Penanganan Kasus Eks Kapolres Ngada ke Kepolisian

Fachri Audhia Hafiez • 14 March 2025 13:15

Jakarta: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan tak menginstruksikan Komisi III DPR untuk memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buntut kasus mantan Kapolres Ngada, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Kapolri dinilai telah menjalankan tugas dengan tepat dalam penanganan kasus tersebut.

"Ndak, saya pikir langkah yang dilakukan Polri sudah tepat bahwa perbuatan yang dilakukan itu adalah perbuatan yang tidak semestinya," kata Dasco di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat, 14 Maret 2025.

Dasco juga mendukung pengenaan hukuman berat kepada AKBP Fajar. Selain itu, AKBP Fajar harus dipecat dari Polri.

"Tentunya hukuman berat yang apabila benar-benar terbukti harus dilakukan disertai dengan saya pikir harus di selain pidana juga harus di pecat dari Polri," ucap Dasco.
 

Baca juga: Kronologi Asusila AKBP Fajar, Informasi dari Hubinter hingga Cek Data Hotel 11 Juni 2024

Sebelumnya, Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja melakukan pelecehan seksual terhadap empat korban, tiga di antaranya anak di bawah umur. Fajar juga menggunakan narkoba.

"Divpropam melaksanakan gelar perkara dan ini adalah kategori berat. Sehingga, dikenakan pasal yang berlapis dengan kategori berat dan kita juncto kan PP 1/2003 tentang pemberhentian anggota Polri," kata Agus dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Maret 2025.

Fajar juga menyebarkan video pornografi terhadap anak di bawah umur ke internet. Sementara, pelecehan seksual itu dilakukan terhadap empat orang. Yakni anak usia 6, 13 dan 16 tahun. Lalu, korban dewasa berusia 20 tahun berinisial SHDR.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)