Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Fachri Audhia Hafiez • 14 March 2025 13:15
Jakarta: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan tak menginstruksikan Komisi III DPR untuk memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buntut kasus mantan Kapolres Ngada, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Kapolri dinilai telah menjalankan tugas dengan tepat dalam penanganan kasus tersebut.
"Ndak, saya pikir langkah yang dilakukan Polri sudah tepat bahwa perbuatan yang dilakukan itu adalah perbuatan yang tidak semestinya," kata Dasco di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat, 14 Maret 2025.
Dasco juga mendukung pengenaan hukuman berat kepada AKBP Fajar. Selain itu, AKBP Fajar harus dipecat dari Polri.
"Tentunya hukuman berat yang apabila benar-benar terbukti harus dilakukan disertai dengan saya pikir harus di selain pidana juga harus di pecat dari Polri," ucap Dasco.
Baca juga: Kronologi Asusila AKBP Fajar, Informasi dari Hubinter hingga Cek Data Hotel 11 Juni 2024 |