Polri Bongkar Kasus Narkoba Modus Vape Mengandung Etomidate

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso/Metro TV/Siti

Polri Bongkar Kasus Narkoba Modus Vape Mengandung Etomidate

Siti Yona Hukmana • 22 October 2025 21:18

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda jajaran, mengungkap kasus peredaran narkotika dengan modus Vape mengandung etomidate atau obat anestesi hipnotik. Total 7.611 mililiter etomidate disita dalam kasus yang terungkap periode Januari-Oktober 2025.

Etomidate ini biasa digunakan dokter untuk pasien agar cepat tertidur sebelum melakukan operasi. Etomidate memberi efek pingsan kepada pemakai.

"Terhadap fenomena vape, etomidate yang sekarang lagi ngetrend. Etomidate itu aslinya adalah obat bius, jadi masuk dalam golongan obat-obatan. Sekarang dimanipulasi oleh jaringan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 22 Oktober 2025.
 


Eko menyebut jaringan narkoba bisa menjual etomidate dan dipakai oleh pengguna. Di mana penggunanya belum bisa dikatakan sebagai pelaku narkotika. Sebab, saat ini penggunaan etomidate diatur oleh Undang-Undang Kesehatan No 17 Tahun 2023.

"Penggunaan etomidate belum masuk dalam lampiran sebagai narkotika atau psikotropika. Tetapi peredarannya tetap kita lakukan penindakan, karena masuk dalam sediaan farmasi tanpa izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan," ungkap Eko.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso/Metro TV/Siti

Eko menegaskan meski etomidate obat-obatan, pelaku yang menyalahgunakan tetap ditindak tegas. Polri disebut akan meyakinkan Kementerian Kesehatan untuk memasukkan etomidate ke dalam golongan narkotika atau psikotropika dalam regulasi.

"Intinya bisa ditindak, bahkan kalau diinfo ke saya langsung saya tindak," tegas Eko. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)