KPK Bantah Kabar Korupsi Kuota Haji Tak Merugikan Negara

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo. Metrotvnews.com/Candra

KPK Bantah Kabar Korupsi Kuota Haji Tak Merugikan Negara

Candra Yuri Nuralam • 8 October 2025 20:06

Jakarta: Beredar narasi yang menyebut ‘uang jemaah bukan uang negara’, saat penyidikan kasus dugaan rasuah dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan narasi itu salah.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kerugian negara didapat atas pembagian kuota haji tambahan yang tidak mengikuti aturan. Sebab, ada sejumlah pihak yang menguntungkan jemaah haji khusus untuk dapat keuntungan lebih besar ketimbang reguler.

“Bahwa pelaksanaan ibadah haji dari kuota tambahan ini, kemudian dilakukan diskresi pembagian, artinya ada pengurangan secara signifikan dari kuota haji reguler, yang perlu kita merujuk pada ketentuan, itu kan plotting 92 persen (untuk jemaah reguler),” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Oktober 2025.
 

Baca Juga: 

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Selidiki Cara Asosiasi Pesan Kebutuhan Keberangkatan


Budi menjelaskan jemaah reguler seharusnya mendapatkan jatah kuota haji tambahan sebanyak 18.400, dari total 20 ribu tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pada 2024. Namun, ada diskresi dari eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang membuat jemaah reguler cuma mendapatkan 10 ribu kuota.

“Artinya, penyelenggaraan ibadah haji yang seharusnya ada di Kementerian Agama berkurang secara signifikan,” ucap Budi.

Tambahan kuota untuk jemaah khusus dinilai KPK cuma menguntungkan biro perjalanan haji dan umrah. Sehingga, pemasukan negara berkurang karena jemaah haji reguler dikurangi.

Duduk Perkara



Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umrah juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

KPK dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan pertama pada Kamis, 7 Agustus 2025, kedua pada 1 September 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)