Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana
Siti Yona Hukmana • 10 October 2025 14:14
Jakarta: Divisi Propam Polri telah melaksanakan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap tiga anggota Brimob yang duduk di bangku penumpang Barracuda penabrak pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan pada 1-3 Oktober 2025. Ketiganya ialah Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.
"Ketiganya dinilai tidak menjalankan tanggung jawab sebagai personel Polri. Karena tidak mengingatkan pimpinan atau pengemudi rantis dalam proses penanganan unjuk rasa, yang berujung pada jatuhnya korban jiwa atas nama Affan Kurniawan," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago dalam keterangan tertulis, Jumat, 10 Oktober 2025.
Sidang bertempat di ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC, lantai 1, Mabes Polri. Persidangan dipimpin Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto.
Sejumlah pejabat Divpropam dan Korbrimob Polri sebagai anggota komisi turut hadir. Masing-masing sidang dihadiri oleh empat saksi.
Berdasarkan hasil sidang, ketiga personel dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode
Etik Polri. Ketiga anggota Brimob itu dinyatakan sanksi etika, yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
"Pelanggar diwajibkan untuk menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," ujar Erdi.
Selain itu, mereka juga dikenakan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari. Saksi ini telah dijalani oleh ketiga pelanggar sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025, di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Patsus Korbrimob Polri.
Erdi menegaskan bahwa proses sidang etik dilakukan sebagai bentuk komitmen institusi Polri dalam menegakkan kedisiplinan dan akuntabilitas anggota. Proses sidang ini merupakan bagian dari langkah Polri untuk memastikan bahwa setiap anggota bertanggung jawab atas tugas dan perannya.
"Sekalipun tidak menjadi pelaku utama, namun kelalaian atau ketidaksiapan personel juga akan dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku," tegas Erdi.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini menambahkan bahwa penegakan kode etik menjadi bagian penting dalam membangun institusi Polri yang profesional dan terpercaya di mata masyarakat. Ketiga terduga pelanggar menerima putusan tersebut tanpa mengajukan banding.
Oknum Brimob penabrak Affan Kurniawan. Foto: Dok. Breaking News Metro TV
"Dengan demikian, proses hukum etik terhadap peristiwa tersebut dinyatakan selesai di tingkat internal Polri," kata Erdi.
Sebelumnya, Divpropam telah menggelar sidang etik terhadap Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya Aipda M Rohyani dan Briptu Danang Setiawan pada 29-30 September 2025. Keduanya juga disanksi sama dengan tiga anggota Brimob sebagai penumpang.
Sementara itu, Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bamin Silog Batalyon D Pas Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya Bripka Rohmad disidang etik pada awal September lalu. Kompol Cosmas diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan Bripka Rohmad dikenakan sanksi mutasi bersifat demosi selama 7 tahun.
Kompol Cosmas yang duduk di samping sopir dipecat karena memerintahkan Bripka Rohmad untuk terus maju saat menabrak Affan. Sedangkan, Rohmad selaku sopir tidak dipecat karena mengikuti perintah atasan yaitu Kompol Cosmas dan tidak melihat korban saat tabrakan terjadi.