KPK menyerahkan Rp883 miliar kepada PT Taspen (Persero) sebagai uang hasil rampasan dari kasus investasi fiktif. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar Widya Prabowo.
Kautsar Widya Prabowo • 20 November 2025 17:46
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan Rp883 miliar kepada PT Taspen (Persero) sebagai uang hasil rampasan dari kasus investasi fiktif yang melibatkan terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto. KPK menyebut pemulihan kerugian negara masih berpotensi bertambah dari perkara mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih (ANS).
"KPK berharap dari perkara ANS yang masih dalam proses banding akan ada penambahan nilai asset recovery. Jadi saat ini selain dari saudara Ekiawan, adalah saudara ANS yang masih mengajukan banding," ujar pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis, 20 November 2025.
