Pulihkan Kerugian Negara Rp883 M, KPK: Masih Ada Rp100 M Lagi

KPK menyerahkan Rp883 miliar kepada PT Taspen (Persero) sebagai uang hasil rampasan dari kasus investasi fiktif. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar Widya Prabowo.

Pulihkan Kerugian Negara Rp883 M, KPK: Masih Ada Rp100 M Lagi

Kautsar Widya Prabowo • 20 November 2025 17:46

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan Rp883 miliar kepada PT Taspen (Persero) sebagai uang hasil rampasan dari kasus investasi fiktif yang melibatkan terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto. KPK menyebut pemulihan kerugian negara masih berpotensi bertambah dari perkara mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih (ANS).

"KPK berharap dari perkara ANS yang masih dalam proses banding akan ada penambahan nilai asset recovery. Jadi saat ini selain dari saudara Ekiawan, adalah saudara ANS yang masih mengajukan banding," ujar pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis, 20 November 2025.
 


KPK meyakini dapat memulihkan sekitar Rp100 miliar dari Antonius Kosasih untuk menutup selisih kerugian negara dalam perkara ini. Dengan tambahan itu, diharapkan total kerugian negara sebesar Rp1 triliun dapat dipulihkan sepenuhnya.

"Ini nantinya akan kita konversikan dengan aset-aset yang dimiliki saudara ANS untuk menutupi total kerugian Rp1 triliun akibat korupsi para terdakwa," jelas Asep.


Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar Widya Prabowo.

Ia menegaskan bahwa pemulihan kerugian negara menjadi fokus utama KPK. Hal ini mengingat korupsi dana pensiun berdampak langsung pada keberlangsungan hak-hak jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Menjaga semangat para pejuang kita, para ASN yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dan negara tercinta ini," ujar Asep.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Fachri Audhia Hafiez)