Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Metro TV/Kautsar
Kautsar Widya Prabowo • 20 November 2025 17:10
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang hasil rampasan senilai Rp883 miliar kepada PT Taspen (Persero) terkait kasus korupsi investasi fiktif. Jumlah ini masih di bawah kerugian negara yang mencapai Rp1 triliun.
"Jika dikonversi, nilai Rp1 triliun itu setara dengan membayar 400 ribu gaji pokok ASN," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 20 November 2025.
Asep menegaskan besarnya kerugian tersebut menunjukkan betapa signifikan dampak terhadap kesejahteraan ASN. Dia menilai pemulihan kerugian negara menjadi langkah penting untuk memastikan hak-hak ASN tetap terlindungi.
"Memastikan hak-hak mereka tetap terlindungi dan menjamin keberlanjutan program perlindungan sosial negara," kata Asep.
Baca Juga:
KPK Pamerkan Uang Rp 300 Miliar Hasil Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen |
.jpeg)