Lisa Marina saat menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Polri. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Jakarta: Mantan model majalah dewasa, Lisa Mariana, 30 memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Lisa dipanggil untuk memberikan keterangan atas kasus tudingan dihamili eks Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil.
Pantauan Metrotvnews.com di lokasi, Lisa tiba Kamis siang pukul 11.11 WIB. Ia tampak mengenakan dress hitam dan jaket panjang hijau army, serta kaca mata hitam.
Lisa juga didampingi kuasa hukum, Jonboy Nababan. Selebgram itu mengaku siap diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
"Harus siap dong, selalu siap," kata Lisa di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 16 Juli 2025.
Lisa juga mengaku dalam keadaan sehat sebelum diperiksa penyidik. Namun, ketika ditanya butki yang dibawa ia enggan membeberkan.
"Enggak, enggak bisa (dikasih tahu)," ujar Lisa.
Sementara itu, kuasa hukum Lisa, Jonboy mengatakan pihaknya datang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Pemeriksaan sejatinya dilakukan pada Selasa, 15 Juli 2025.
"Karena kemarin berbenturan dengan panggilan di siber di Bandung. Jadi ditunda hari Kamis, ya puji tuhan klien kami sekarang sehat bisa untuk memenuhi pemeriksaan untuk pemanggilan sebagai saksi," ungkap Jonboy.
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, artinya penyidik telah mengantongi unsur pidana. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga telah memeriksa enam saksi. Kini, polisi tengah mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka.
Sebelumnya, Ridwan Kamil datang langsung ke Bareskrim Polri melaporkan Lisa Mariana ke pada Jumat malam, 11 April 2025. Pelaporan teregister dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
Dalam bukti pelaporan yang diterima Metrotvnews.com, Ridwan Kamil melaporkan tentang peristiwa Tindak Pidana Manipulasi Dokumen atau Informasi Elektronik dan/atau Mentransmisikan Dokumen atau Informasi Elektronik dan/atau Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) Jo Pasal 32 Ayat (1), (2) dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tindak pidana itu disebut terjadi sejak Maret 2025, di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.