KPK: Korupsi di Taspen Merugikan 4,8 Juta Keluarga ASN

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

KPK: Korupsi di Taspen Merugikan 4,8 Juta Keluarga ASN

Candra Yuri Nuralam • 7 October 2025 21:36

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) miris dengan kasus dugaan rasuah berupa investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Perkara itu berdampak langsung pada jutaan keluarga ASN.

"Tercatat sekitar sejumlah 4,8 juta ASN yang iurannya dikelola di PT Taspen. Sehingga perkara ini menjadi sangat ironis ketika banyak ASN dan keluarganya mengantungkan hari tuanya dari THT (tunjangan hari tua) ini," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Oktober 2025.

Budi mengatakan uang yang dikelola Taspen menjadi harapan bagi para pensiunan ASN melanjutkan biaya hidupnya. Namun, kepercayaan yang diemban dicoreng dengan hasrat mau menguntunkan diri sendiri.

"Tabungan hari tua, namun justru dikorupsi oleh oknum-oknum di PT Taspen ataupun di pihak terkait lainnya," ujar Budi.
 

Baca Juga: 

KPK Segera Limpahkan Berkas Tersangka Korporasi Kasus Taspen


KPK bersyukur banyak uang terkait perkara ini yang diperintahkan hakim dirampas untuk negara, berdasarkan vonis eks Direktur Utama Taspen Antonius Kosasih. Dana itu akan dikembalikan ke Taspen untuk memastikan tidak ada jutaan keluarga pensiunan ASN merugi.

"Dari penanganan perkara ini KPK kemudian sebagaimana putusan Majelis Hakim atas barang-barang yang disita kemudian dirampas untuk negara yang nantinya juga akan dikembalikan ke PT Taspen. Sehingga iuran-iuran yang kemudian dikelola oleh PT Taspen tersebut bisa kita pulihkan," ucap Budi.

Eks Dirut Taspen Terbukti Bersalah


Antonius Kosasih divonis pidana selama 10 tahun penjara terkait kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen pada 2019. Kosasih terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp1 triliun.

"Kosasih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum," kata Hakim Ketua Purwanto Abdullah saat membacakan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 6 Oktober 2025.

Kosasih, yang dalam kasus tersebut dinyatakan melakukan korupsi saat menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen pada 2019, juga divonis pidana denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Majelis Hakim turut menghukum Kosasih dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp29,15 miliar; USD127.057; SGD283.002; EUR10 ribu; 1.470 baht Thailand; 30 pound Inggris; 128 ribu yen Jepang; HKD500; 1,26 juta won Korea; dan Rp2,87 juta.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," ungkap Hakim Ketua.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)