KPK Segera Limpahkan Berkas Tersangka Korporasi Kasus Taspen

Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Segera Limpahkan Berkas Tersangka Korporasi Kasus Taspen

Candra Yuri Nuralam • 7 October 2025 21:04

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan menuntaskan perkara dugaan rasuah berupa investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Berkas tersangka korporasi, yakni PT Insight Investment Management (IIM) segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Sudah ada satu lagi korporasi, yaitu PT IIM yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan sebentar lagi juga akan limpah," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Oktober 2025.

Budi mengatakan KPK masih membuka peluang mengembangkan perkara ini. Keterlibatan pihak lain masih dianalisis oleh para penyidik.

"Penyidik masih akan menelusuri pihak-pihak lain yang juga diduga terkait dalam perkara ini," ucap Budi.

Menurut Budi, peluang pengembangan perkara sangat dimungkinkan. KPK menemukan modus penyamaran investasi dengan bantuan pihak tertentu.

"Mengingat dalam perkara pengelolaan investasi di PT Taspen ini, para oknum menggunakan layer-layer atau menggunakan pihak-pihak untuk kemudian menyamarkan dalam melakukan investasi," ujar Budi.

Vonis Eks Dirut Taspen


Eks Direktur Utama Taspen Antonius Kosasih divonis pidana selama 10 tahun penjara terkait kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen pada 2019. Kosasih terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp1 triliun.

"Kosasih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum," kata Hakim Ketua Purwanto Abdullah saat membacakan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 6 Oktober 2025.
 
Baca Juga: 

Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara, KPK: Selaras dengan Pemberantasan Korupsi


Kosasih, yang dalam kasus tersebut dinyatakan melakukan korupsi saat menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen pada 2019, juga divonis pidana denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Majelis Hakim turut menghukum Kosasih dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp29,15 miliar; USD127.057; SGD283.002; EUR10 ribu; 1.470 baht Thailand; 30 pound Inggris; 128 ribu yen Jepang; HKD500; 1,26 juta won Korea; dan Rp2,87 juta.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," ungkap Hakim Ketua.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)