KPK Sita Rp10 Miliar Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Mesin EDC

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK Sita Rp10 Miliar Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Mesin EDC

Candra Yuri Nuralam • 14 August 2025 08:14

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gencar melakukan penyitaan terkait kasus dugaan rasuah pengadaan mesin EDC. Uang miliaran rupiah diambil sementara oleh penyidik.

“Penyidik telah melakukan penyitaan uang sekitar Rp10 miliar,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 14 Agustus 2025.

Budi mengatakan, penyitaan Rp10 miliar itu dilakukan selama satu pekan. Uang diambil dari sejumlah pihak swasta yang menjadi pelaksana pengadaan mesin EDC.
 

Baca juga: KPK Selisik Aliran Uang Terkait Pengadaan EDC

“Penyitaan ini sekaligus sebagai langkah awal KPK untuk mengoptimalkan pemulihan keuangan negara atau asset recovery,” ujar Budi.

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Salah satunya yakni Direktur Utama Allo Bank Indra Utoyo, eks petinggi perusahaan BUMN Catur Budi Harto.

Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)