KPK Selisik Aliran Uang Terkait Pengadaan EDC

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK Selisik Aliran Uang Terkait Pengadaan EDC

Candra Yuri Nuralam • 5 August 2025 11:17

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan Direktur PT Qualita Indonesia Lea Djamilah Sriningsih, pada Senin, 4 Agustus 2025. Lea merupakan saksi dalam kasus dugaan rasuah terkait pengadaan mesin EDC.

“Saksi hadir, didalami terkait aliran uang hasil pengadaan EDC,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 5 Agustus 2025.

Budi enggan memerinci jawaban saksi itu kepada penyidik. Informasi dari Lea baru dibuka lebar dalam persidangan nanti.
 

Baca juga: KPK Panggil Direktur Qualita Indonesia Selisik Kasus Korupsi Pengadaan EDC

“Pemeriksaan (Lea) dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ucap Budi.

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Salah satunya yaitu Direktur Utama Allo Bank Indra Utoyo, eks petinggi perusahaan BUMN Catur Budi Harto.

Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 18 Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)