KPK Panggil Tersangka Kasus Gratifikasi untuk Fashion Show Anak

Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Panggil Tersangka Kasus Gratifikasi untuk Fashion Show Anak

Candra Yuri Nuralam • 10 June 2025 14:45

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Pejabat Ditjen Pajak M Haniv. Dia bakal dimintai keterangan soal kasus dugaan gratifikasi untuk kebutuhan fashion show anaknya.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 10 Juni 2025.

KPK berharap Haniv memenuhi panggilan penyidik. Informasi dari Haniv penting untuk menyelesaikan perkara ini.
 

Baca Juga: 

Stafsus Eks Menteri Hanif Dhakiri Dipanggil KPK


Kasus ini bermula ketika anak Haniv, Feby Pernama, mau membuat acara fashion show. Dia memiliki bisnis pakaian pria bernama FH Pour Home by Feby Haniv.

Untuk membantu anaknya, Haniv meminta bantuan mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing, Yul Dirga, untuk dicarikan sponsorship. Peragaan busana digelar pada 13 Desember 2025.

Haniv meminta bantuan Yul melalui e-mail. Dalam proposal yang dibuatnya, Feby disebut membutuhkan dana sebesar Rp150 juta.

Permintaan itu dikabulkan sejumlah pihak. Dia diduga menerima uang Rp804 juta untuk kebutuhan peragaan busana anaknya.

KPK juga mengendus adanya penerimaan dalam bentuk valas Rp6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.835.634. Jika ditotal gratifikasi Haniv senilai Rp21.560.840.634.

Dalam kasus ini, Haniv diduga melanggar Pasal 12 B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)