Stafsus Eks Menteri Hanif Dhakiri Dipanggil KPK

Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra

Stafsus Eks Menteri Hanif Dhakiri Dipanggil KPK

Candra Yuri Nuralam • 10 June 2025 12:00

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan pemerasan, terkait rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Staf khusus mantan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Luqman Hakim, dipanggil penyidik, hari ini, 10 Juni 2025.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 10 Juni 2025.

Sebanyak 2 staf khusus mantan Menteri Ketenagakerjaan Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo juga dipanggil penyidik hari ini. Budi enggan memerinci menteri yang menjadi bos dua orang itu.

KPK mengumumkan identitas delapan tersangka dugaan pemerasan terkait pengurusan RPTKA di Kemnaker. Pertama yakni mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.
 

Baca: Peran Imigrasi terkait Pemerasan TKA di Kemnaker Didalami KPK

Tujuh orang lain yakni mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.

Lalu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, dan mantan staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Putri Citra Wahyoe.

Dua orang lainnya yakni eks staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka semua diduga berhasil mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)