Peran Imigrasi terkait Pemerasan TKA di Kemnaker Didalami KPK

Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo/Metro TV/Candra

Peran Imigrasi terkait Pemerasan TKA di Kemnaker Didalami KPK

Candra Yuri Nuralam • 10 June 2025 07:43

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran Imigrasi terkait dugaan pemerasan, terhadap tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pengurusan izin kerja TKA juga melibatkan pihak Imigrasi.

“(KPK) menduga hal tersebut (pemerasan) tidak hanya terjadi di Kemnaker karena bisa hanya RPTKA (rencana penggunaan TKA) saja masih ada kelanjutannya lagi, yang jadi izin dikeluarkan untuk TKA ini tentunya di Imigrasi,” kata pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Selasa, 10 Juni 2025.

Budi enggan memerinci peran pihak Imigrasi dalam kasus pemerasan ini. Keterlibatan pihak Imigrasi dalam kasus ini penting didalami untuk perbaikan sistem di Indonesia.

“Tentunya KPK akan berpotensi ke sana (mendalami pihak Imigrasi). Karena itu termasuk ke pelayanan publik, supaya IPK kami nanti benar-benar clear dari hulu ke hilir bisa meningkatkan IPK kita,” ucap Budi.
 

Baca: KPK: Tarif Pemerasan Tenaga Kerja Asing di Kemnaker Ditentukan Dirjen

KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pertama yakni mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.

Tujuh orang lain yakni mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.

Lalu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, dan mantan staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Putri Citra Wahyoe.

Dua orang lainnya yakni eks staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka semua diduga berhasil mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)