Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin/Metro TV/Fachri
Fachri Audhia Hafiez • 4 July 2025 20:00
Jakarta: Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin mengingatkan bahwa pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tak menabrak konstitusional. Putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah atau lokal.
"Kalau ini kemudian dilaksanakan, jangan sampai kemudian perintah konstitusional kemudian dilaksanakan dengan cara menabrak konstitusi. Ini kan nggak akan berujung nanti," kata Khozin saat diskusi Fraksi PKB bertajuk Proyeksi Desain Pemilu Pascaputusan MK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 4 Juli 2025.
Dia mengingatkan bahwa Pasal 22 E Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang telah menyebutkan bawah pemilu dilaksanakan dalam waktu lima tahun sekali. Aturan ini juga menjelaskan bahwa pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
"Itu sudah jelas disana tertulis bahwa pelaksanaan pemilu itu dilaksanakan 5 tahun sekali. Terus kita mau tafsiri seperti apa lagi?" ujar dia.
Baca: PKB Mengibaratkan Pemilu Terpisah seperti Kondangan Pagi dan Sore: Capek! |