Selebgram Lisa Mariana. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 20 October 2025 06:49
Jakarta: Kubu mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK) mengapresiasi penetapan tersangka selebgram Lisa Mariana dalam kasus pencemaran nama baik. Penetapan tersangka itu dinilai bukti penyidik bekerja profesional.
"Kami mengapresiasi Bareskrim menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka, karena memang secara hukum telah memenuhi unsur pidana atas dugaan tindak pidana pencemaran baik yang dilakukan oleh LM terhadap klien kami pak RK, sekali lagi ini bukti penyidik bekerja secara profesional dalam menuntaskan kasus tersebut ke ranah hukum," kata kuasa hukum RK, Muslim Jaya Butarbutar, saat dikonfirmasi, Senin, 20 Oktober 2025.
Sementara itu, Muslim meyakini RK juga telah mengetahui informasi penetapan tersangka ini dari pemberitaan di media massa. Ia menyebut RK selalu meyakini kebenaran akan mencari jalannya sendiri.
"Dan beliau mengapresiasi kerja penyidik Polri yang telah bekerja secara profesional dengan mengkedepankan bukti-bukti hukum," ujar Muslim.
Lisa Mariana dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Bareskrim Polri hari ini. Muslim Muslim enggan berandai-andai soal kemungkinan Lisa ditahan. "Soal penahanan itu hak subjektivitas dari penyidik," kata Muslim.
Lisa Mariana tersangka pencemaran nama baik RK
Bareskrim Polri menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap RK pada Jumat, 17 Oktober 2025. Penetapan tersangka setelah melakukan serangkaian pemeriksaan.
Lisa dipanggil untuk diperiksa dengan status tersangka hari ini Senin, 20 Oktober 2025. Surat panggilan telah diterima Lisa sejak Jumat malam kemarin.
"Besok LM dipanggil sebagai tersangka," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, kepada wartawan, Minggu, 19 Oktober 2025.
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Sebelumnya, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah memeriksa Lisa dan RK usai menjalani tes DNA beberapa waktu lalu. RK mengaku lega, hasil tes DNA yang menyatakan anak Lisa berinisial CA, tidak identik dengannya.
Sementara Lisa, tidak terima dan mengajukan tes DNA ulang di RS Mount Elizabeth Singapore. Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menyerahkan rencana tes DNA ulang itu kepada kedua belah pihak. Namun, RK melalui kuasa hukumnya menolak tes DNA ulang. Tes DNA yang dilakukan Labdokkes Pusdokkes Polri disebut telah mengikat secara hukum.
Setelah keduanya menjalani tes DNA dan pemeriksaan, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan mediasi terhadap Lisa dan RK. Namun, mereka kompak tidak hadir hanya diwakili masing-masing kuasa hukum. Hasil mediasi pun
deadlock, tidak mencapai kesepakatan.
Penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik ini berbekal laporan dari RK pada Jumat malam, 11 April 2025. Laporan teregister dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan itu perihal tudingan menghamili Lisa, setelah pertemuan di Hotel Wyndham Palembang selama 3 hari 2 malam pada Juni 2021.
Lisa dituding melanggar Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 dan/atau Pasal 48 Ayat 2 Jo Pasal 32 Ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310, dan atau Pasal 311 KUHP.