KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Ganggu Penyidikan Korupsi di Taspen

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Ganggu Penyidikan Korupsi di Taspen

Candra Yuri Nuralam • 26 March 2025 10:23

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih akan melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan rasuah investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Pemilik lokasi yang disambangi penyidik diminta kooperatif.

“KPK mengimbau pihak lainnya untuk bersikap kooperatif terkait dengan penyidikan perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu, 26 Maret 2025.

Tessa enggan memerinci lokasi yang mau dituju oleh penyidik. Namun, jika ada yang tidak kooperatif, KPK bakal memidanakan orang itu.

“Bagi pihak-pihak yang memilih untuk tidak bersikap kooperatif, tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang,” ucap Tessa.

Tessa menegaskan penggeledahan maupun penyitaan terkait kasus korupsi di Taspen merupakan kewajiban saat ini. Sebab, kerugian negara mesti dipulihkan.

“(Penggeledahan dan penyitaan) agar pemulihan kerugian negara dapat maksimal,” tegas Tessa.
 

Baca juga: Berpotensi Gratifikasi, KPK Ingatkan ASN Tak Terima THR dari Luar Institusi

KPK menahan Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP). Keduanya merupakan tersangka dalam kasus ini.

Dugaan rasuah dalam kasus ini terjadi ketika Taspen menempatkan investasi Rp1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh Insight Investment Management. Namun, keputusan itu malah membuat negara merugi Rp200 miliar.

Uang Rp1 triliun itu disebar ke sejumlah investasi yang dikelola Insight Investment Management. Sebanyak Rp78 miliar dikelola oleh perusahaan itu.

Lalu, sebanyak Rp2,2 miliar diurus oleh PT VSI. Kemudian, Rp102 juta dikelola oleh PT PS, terus, Rp44 juta masuk ke PT SM.

Pengelolaan uang itu diduga bagian dari pelanggaran hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau korporasi. Padahal dana itu semestinya tidak boleh dikeluarkan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)