ASN ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com/Daviq Umar.
Candra Yuri Nuralam • 26 March 2025 10:09
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) dilarang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pihak manapun. Permintaan THR dalam bentuk apa pun merupakan bentuk gratifikasi.
“Bahwa pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk melakukan permintaan dana atau hadiah seperti THR,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu, 26 Maret 2025.
Tessa juga meminta para ASN tidak akal-akalan mengubah nama permintaan THR. Pengusaha juga diharap tidak memberikan uang dalam bentuk ap apun ke penyelenggara negara.
“Demikian sebaliknya, pimpinan asosiasi, perusahaan, korporasi atau masyarakat agar mengambil langkah pencegahan, dan kepatuhan hukum dengan tidak memberi gratifikasi, suap atau uang pelicin kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara,” ujar Tessa.
Baca juga: KPK Temukan Dokumen dan Voucher Uang Suap dalam Kasus OKU |