MA Cabut Vonis Mati Ferdy Sambo, 2 Hakim Tak Setuju

Ferdy Sambo disidang di PN Jaksel. Foto: MI/Susanto

MA Cabut Vonis Mati Ferdy Sambo, 2 Hakim Tak Setuju

Candra Yuri Nuralam • 8 August 2023 18:46

?Jakarta: Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mendapatkan hukuman penjara seumur hidup usai kasasinya dikabulkan. Putusan ini membuat Sambo gagal divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi menyebut ada dua hakim yang tidak sepakat Sambo dihukum seumur hidup. Total, ada lima pengadil yang memutuskan.

"Yang melakukan DO (dissenting opinion) dalam perkara terdakwa FS (Ferdy Sambo) ada dua orang yaitu Jupriyadi dan Desnayeti, mereka melakukan DO," kata Sobandi di Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023.

Penolakan dua hakim itu tidak bisa memengaruhi vonis. Sebab, tiga pengadil lainnya sepakat mengurangi hukuman Sambo.

"Berbeda pendapat dengan putusan dengan majelis yang lain, tapi yang dikuatkan yang tiga," ucap Sobandi.

Karenanya, Sambo kini terbebas dari vonis mati. Putusan itu kini sudah berkekuatan hukum tetap.

"Putusan adalah dengan perbaikan, seumur hidup," tutur Sobandi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)