Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. Foto: Medcom.id/Fahcri.
Fachri Audhia Hafiez • 3 October 2023 17:37
Jakarta: Komisi II menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) terkait aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mempermudah eks koruptor maju dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Gugatan diajukan Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), serta dua eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Saut Situmorang dan Abraham Samad.
"Itu putusan Mahkamah Agung yang tentu harus kita hormati," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023.
KPU dinilai perlu mempelajari putusan itu. Sebab, penyelenggara pemilu itu akan memverifikasi caleg mantan koruptor yang terdaftar dalam Pileg 2024.
"Dari informasi terakhir yang saya dapat dari semua caleg yang mereka verifikasi cuman dua orang tuh yang akan bisa digugurkan, kalau hasil putusan MA itu diterapkan," ucap Doli.
Sebelumnya, MA membatalkan syarat mantan terpidana korupsi sebagai caleg yang tercantum dalam dua Peraturan KPU (PKPU). Yakni PKPU Nomor 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi; dan DPRD Kabupaten/Kota serta PKPU Nomor 11/2023 tentang Pencalonan Anggota DPD.
Dalam regulasi sebelumnya, caleg mantan terpidana korupsi dengan hukuman lebih lima tahun diperkenankan maju sebagai caleg di Pemilu 2024. Mereka bisa mencalonkan diri sebagai anggota DPR maupun senator tanpa melewati masa jeda lima tahun setelah dinyatakan bebas murni.
"Menyatakan Pasal 11 ayat (6) PKPU Nomor 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," demikian bunyi amar putusan atas perkara uji materi Nomor 28P/HUM/2023 yang diputus Jumat, 29 September 2023.
Menurut MA, dua pasal tersebut telah memberikan kelonggaran syarat pencalonan bagi mantan terpidana dari yang seharusnya diatur pada Pasal 240 ayat (1) huruf g dan Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022 dan Nomor 12/PUU-XXI/2023.