Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Foto: BPMI Setpres.
Menko Yusril Beberkan Pasal Pengusutan Sadap Ilegal LSP
Fachri Audhia Hafiez • 3 November 2026 23:29
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, membeberkan pasal terkait penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal. Kasus itu melibatkan perwira tinggi (pati) Polri, salah satunya LSP.
“Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi. Baik di dalam KUHP maupun di dalam Undang-undang ITE dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar,” kata Yusril di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa malam, 3 November 2026.
Yusril menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik belum menemukan adanya keterkaitan penanganan perkara ini dengan upaya pembangkangan atau ancaman terhadap pemerintah yang sah. Terkait latar belakang serta motif di balik tindakan pemantauan tersebut, tim penyidik masih mendalami keterangan dari para pihak yang diperiksa.
“Tapi sampai sejauh ini tidak atau tidak ada indikasi-indikasi ke arah sana, ya. Jadi semata-mata adalah penyadapan,” ungkap Yusril.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin saat konferensi pers terkait kasus penyadapan ilegal. Dok. Tangkapan layar.
Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyadapan ilegal, yakni berinisial LSP, ASN, dan EH. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan mendalam menggunakan metode scientific crime investigation.
"Penyidik menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin di Mabes Polri.
Asep menjelaskan selain ketiga tersangka, pihaknya memeriksa satu saksi berinisial SU. Tindakan penyadapan ilegal tersebut menyasar tokoh penting nasional.
Sasaran illegal tapping para tersangka meliputi Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, hingga para pengusaha.
(Metrotvnews.com/Afifah Alfina)