Penyerahan fragmen tulang dua korban mutilasi oleh pihak kepolisian ke keluarga korban di RS Bhayangkara Polda Jatim, Surabaya, Rabu (4/11/2026). (ANTARA/Willi Irawan)
Tes DNA Ungkap 15 Fragmen Tulang Milik Dua Korban Mutilasi Madiun
Whisnu Mardiansyah • 4 November 2026 16:15
Surabaya: Polda Jawa Timur memastikan 15 fragmen tulang yang ditemukan dalam kasus mutilasi di Kota Madiun merupakan bagian tubuh dua korban, yakni Ashaka Ghava El Fae Zya, 4, dan Dini Hardianti, 30. Kepastian tersebut diperoleh berdasarkan hasil pemeriksaan DNA.
"Sudah kita identifikasi bahwa itu adalah tulang manusia. Kemudian, juga sudah kita lakukan pemeriksaan lanjutan dengan DNA. Sebagai pembanding, sampel yang kita ambil adalah dari ibu korban," kata Kabiddokkes Polda Jatim Kombes Pol Wahono Edhi Prastowo di Surabaya, seperti dilansir Antara, Rabu, 4 November 2026.
Wahono menjelaskan, hasil pemeriksaan DNA diterima pada 30 Oktober 2026. Pengujian tersebut menunjukkan adanya kecocokan antara DNA dari fragmen tulang dan sampel pembanding yang diambil dari ibu korban.
"Dengan demikian, bisa dipastikan bahwa fragmen tulang itu adalah fragmen tulang milik korban," ujarnya.
Baca Juga :
Istri Sah Pelaku Mutilasi di Madiun Buka Suara: Jangan Bunuh Diri di Penjara, Bertobatlah
Ia menuturkan, 15 fragmen tulang tersebut berasal dari dua individu berbeda. Namun, tim pemeriksa belum dapat memastikan secara terperinci bagian anatomi masing-masing fragmen karena ukurannya relatif kecil.
Meski demikian, salah satu fragmen berhasil dikenali sebagai bagian tulang panggul. Sementara itu, fragmen lainnya belum dapat diidentifikasi secara spesifik lantaran kondisinya berupa potongan berukuran kecil.
Di sisi lain, kuasa hukum keluarga korban, Ikbal Sermaf, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Jatim yang telah menangani pengungkapan kasus pembunuhan tersebut di Kota Madiun. Menurutnya, proses penyidikan yang dilakukan telah memberikan kepastian kepada keluarga korban.

Tersangka pembunuhan dan mutilasi ibu dan anak di Madiun. (MI)
Ikbal mengatakan, jenazah Ashaka dan Dini dijadwalkan dibawa ke Bogor untuk dimakamkan pada Rabu, 4 November 2026. Pihak kuasa hukum juga akan mendampingi keluarga dalam proses pemakaman kedua korban.
Mengenai proses hukum, Ikbal menyampaikan keluarga berharap Dwi Bagus Martono (40), yang disebut sebagai pelaku dalam perkara tersebut, mendapatkan hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup atau pidana mati.
"Kami mempercayakan kepada teman-teman Subdit 3 untuk terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap peristiwa yang terjadi di Kota Madiun," katanya.