Kasus Suap Sugiri Sancoko, Dokter David Andreasmito Mangkir Panggilan KPK

Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto: Metro TV/Candra

Kasus Suap Sugiri Sancoko, Dokter David Andreasmito Mangkir Panggilan KPK

Candra Yuri Nuralam • 29 January 2026 08:30

Jakarta: Dokter David Andreasmito mangkir panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 28 Januari 2026. David dipanggil terkait pemberkasan kasus dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.

"Saksi tidak hadir. KPK mengimbau agar saksi kooperatif memenuhi panggilan penyidik," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 29 Januari 2026.

KPK bakal memanggil ulang David. Saksi itu diharap kooperatif.

"Karena keterangannya dibutuhkan untuk memperkuat bukti-bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan ini," ujar Budi.

KPK menetapkan empat tersangka atas operasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo. Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG) menyandang status tersangka.
 


“Perkara ini naik ke tahap penyidikan yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu, 9 November 2025.

Tiga tersangka lain yakni Sekretaris Dinas Kabupaten Ponorogo Agus Pramono (AGP), Direktur RSUD Dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), dan pihak swasta Sucipto (SC). Mereka terseret kasus suap pengurusan jabatan dan proyek di RSUD Ponorogo.

Dalam suap pengurusan jabatan, Yunus diduga memberikan uang kepada Sugiri agar jabatannya sekabagi Direktur RSUD Dr Hajono tidak diganti. Yunus juga menyerahkan uang kepada Agus Pramono.


Gedung KPK. Foto: Ilustrasi Antara

Penyerahan uang dari Februari sampai Agustus 2025. Total dana yang dikeluarkan menyentuh Rp1,25 miliar.

“Dengan rincian untuk SUD sebesar Rp900 juta dan AGP senilai Rp325 juta,” ucap Asep.

Dalam pemeriksaan, Sugiri diketahui meminta Rp1,5 miliar kepada Yunus pada 3 November 2025. Untuk memenuhi permintaan itu, Yunus mencairkan Rp500 juta di bank untuk diserahkan ke Sugiri melalui kerabatnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)