Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
KPK Dalami Aliran Uang Bupati Ponorogo
Candra Yuri Nuralam • 23 January 2026 16:51
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami aliran uang terkait kasus dugaan suap pada pengurusan jabatan, proyek, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo. Pihak swasta Sugeng Srikandi (SS) dimintai keterangan oleh penyidik.
“Penyidik salah satunya berfokus untuk menelusuri aliran uang yang terkait dengan Bupati (nonaktif Ponorogo Suigiri Sancoko),” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 23 Januari 2026.
Budi enggan memerinci jawaban Sugeng saat diperiksa. Aliran dana ke tersangka lain juga diulik.
“(Juga didalami aliran uang ke) Direktur RSUD Ponorogo,” ucap Budi.
“Perkara ini naik ke tahap penyidikan yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu, 9 November 2025.
Para tersangka lain yaitu Sekretaris Dinas Kabupaten Ponorogo Agus Pramono (AGP), Direktur RSUD Dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), dan pihak swasta Sucipto (SC). Mereka terseret kasus suap pengurusan jabatan dan proyek di RSUD Ponorogo.

Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.
Dalam suap pengurusan jabatan, Yunus diduga memberikan uang kepada Sugiri agar jabatannya sekabagi Direktur RSUD Dr Hajono tidak diganti. Yunus juga menyerahkan uang kepada Agus Pramono.
Penyerahan uang dari Februari sampai Agustus 2025. Total dana yang dikeluarkan menyentuh Rp1,25 miliar.
“Dengan rincian untuk SUD sebesar Rp900 juta dan AGP senilai Rp325 juta,” ucap Asep.
Dalam pemeriksaan, Sugiri diketahui meminta Rp1,5 miliar kepada Yunus pada 3 November 2025. Untuk memenuhi permintaan itu, Yunus mencairkan Rp500 juta di bank untuk diserahkan ke Sugiri melalui kerabatnya.