Tersangka korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
KPK Panggil Tersangka Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas Hari Ini
Anggi Tondi Martaon • 30 January 2026 09:00
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tersangka korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) hari ini, Jumat, 30 Januari 2026. Informasi tersebut dibenarkan juru bicara KPK Budi Prasetyo.
"Benar, hari ini, KPK menjadwalkan pemanggilan kepada saudara YCQ, mantan Menteri Agama 2020-2024, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024," kata Budi dikutip dari Antara, Jumat, 30 Januari 2026.
Budi mengatakan kapasitas Yaqut dalam pemanggilan kali ini yaitu sebagai saksi.
Perkara korupsi kuota haji, kata Budi, telah dilakukan sejumlah pemeriksaan terhadap para saksi. Proses penyidikan disebut sudah masuk pada tahap penghitungan kerugian negara oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebelumnya, KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. KPK berjanji akan menyelesaikan kasus itu ke persidangan.

Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.