KPK Usut Pemerasan Modus CSR Walkot Maidi lewat 11 Saksi

Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra

KPK Usut Pemerasan Modus CSR Walkot Maidi lewat 11 Saksi

Candra Yuri Nuralam • 15 April 2026 13:31

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sebelas saksi dari unsur swasta. Pemeriksaan untuk mendalami kasus dugaan pemerasan di Pemerintah Kota Madiun, pada Selasa, 14 April 2026.

“Penyidik menggali keterangan para saksi terkait upaya pemerasan melalui CSR dan pemberian lainnya kepada Wali Kota Madiun Maidi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 15 April 2026.

Budi menjelaskan identitas sebelas pihak swasta itu. Mereka adalah Ariyanti, Guritno, Tri Handoko, Bambang Kustarto, Mudjijono, dan Dwi Yuni Andayani.
 


Kemudian, Tutik Sariwati, Faisal Bayu Kisworo, Syahrial Lastiadi Arief, Wawan, dan Imam Teguh Santoso. Dalam kasus ini, KPK juga mendalami unsur pemaksaan dalam permintaan uang.

“Para saksi juga dikonfirmasi soal upaya-upaya yang dilakukan tersangka untuk memaksa sejumlah pengusaha memberikan CSR,” ucap Budi.


Ilustrasi KPK. Foto: Antara

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu, Wali Kota nonaktif Madiun Maidi (MD), orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto (RR), dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah (TM).

Dalam kasus ini, Maidi dan Rochim disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf e UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, Maidi dan Thariq disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)