KPK Telusuri Aset Tersangka Pemerasan TKA

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto- Metrotvnews.com/Candra

KPK Telusuri Aset Tersangka Pemerasan TKA

Candra Yuri Nuralam • 15 April 2026 10:58

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi untuk mendalami kasus dugaan pemerasan terkait rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) pada Selasa, 14 April 2026. Penyidik mendalami kepemilikan aset tersangka.

“Dimintai keterangan dalam rangka penelusuran aset milik tersangka,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis, Rabu, 15 April 2026.

Saksi yang diperiksa, yakni PNS Kemnaker, Rizky Junianto (RJ), dan karyawan swasta, Farid Azianto (FA). Budi enggan memerinci aset yang dibidik penyidik.

“Yang diduga terkait dengan perkara ini,” ujar Budi.


Gedung KPK. Metrotvnews.com/Candra

Baca Juga: 

Kasus Pemerasan, KPK Dalami Legalisasi Agen TKA

KPK mengembangkan kasus dugaan pemerasan terkait rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Eks Sekjen Kemnaker, Hery Sudarmanto (HS), ditetapkan sebagai tersangka atas bukti baru yang didapat KPK. Surat perintah penyidikan (sprindik) diterbitkan pada Oktober 2025.

Ada delapan orang yang sudah diproses hukum dalam kasus dugaan pemerasan ini. Pertama, mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono.

Tujuh orang lain, yakni mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA, Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA, Devi Anggraeni.

Lalu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Gatot Widiartono, dan mantan staf pada Ditjen PPTKA, Putri Citra Wahyoe.

Dua orang lainnya, yakni eks staf pada Ditjen PPTKA, Jamal Shodiqin dan Alfa Eshad. Mereka diduga berhasil mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)