Jadi Tersangka, Glory Harimas Rutin Setor Uang Tunai dan Valas ke Dadan Hindayana

Kejaksaan Agung membeberkan peran GHS di kasus korupsi tata kelola MBG. Foto: Metrotvnews/Muhammad Iqbal Sidiq.

Jadi Tersangka, Glory Harimas Rutin Setor Uang Tunai dan Valas ke Dadan Hindayana

Muhammad Iqbal Sidiq • 18 June 2026 23:21

Jakarta: Kejaksaan Agung menetapkan pihak swasta, Glory Harimas Sihombing (GHS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review itu diketahui rutin menyetor uang tunai dan valuta asing (valas) ke eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayan.

"Saudara GHS telah melawan hukum memberikan sejumlah uang baik mata uang asing maupun mata uang rupiah kepada Saudara DH yang diberikan secara tunai," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026.
 


Syarief memaparkan, Glory dan Dadan sudah dekat sejak sebelum tahun 2024. Berkat kedekatan itu, Dadan secara sepihak memberikan akses kepada Glory untuk mengondisikan tim verifikator internal BGN.

Sebagai imbalannya, Glory bertindak sebagai penghimpun dana yang mengomersialkan jatah titik dapur Satuan Pelaksana Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan cara menjualnya kembali kepada mitra-mitra daerah. Ia menjual seharga puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Tim penyidik menegaskan bahwa praktik ini telah berlangsung dari awal tahun 2025. Hingga saat ini, tim penyidik masih melakukan audit forensik guna menghitung secara pasti akumulasi total nominal suap.

Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory jadi tersangka kasus korupsi BGN. Foto: Metrotvnews/Muhammad Iqbal Sidiq.


Glory kini resmi dijebloskan ke sel tahanan negara. Penyidik juga dipastikan akan terus memburu klaster aliran dana.

"Jumlahnya memang sedang kita hitung sampai saat ini berapa pastinya ya, karena ini dilakukan selama beberapa bulan dari mulai tahun 2025 sampai dengan saat ini," pungkas Syarief.

(Gabriella Thesa Widiari)