Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur. Foto. Antara
Eks Stafsus Yaqut Patok Rp42,2 Juta untuk Percepat Ibadah Haji
Candra Yuri Nuralam • 12 March 2026 20:07
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya permintaan uang untuk mempercepat perjalanan haji dengan kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Calon jamaah diminta membayar USD2.500.
“Sekurang-kurangnya sebesar USD2.500 (Rp42,2 juta) per jamaah sebagai fee atau commitment fee atau biaya lain,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Maret 2026.
Asep mengatakan, uang itu diminta oleh tersangka sekaligus eks Stafsus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis (IIA) kepada Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus M Abus Syafi’i (MAS).
“Agar dapat memperoleh kuota tambahan haji khsuus alias kuota T0 atau TX,” ujar Asep.
Uang itu dikumpulkan dari Februari 2024 sampai Juni 2024. Dalam kasus ini, PIHK membebankan uang itu kepada calon jamaah haji dalam harga paket khusus.
KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. KPK berjanji akan menyelesaikan kasus itu ke persidangan.

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) ditahan KPK. Metrotvnews.com/Candra
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.