Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Kabupaten Bekasi, 540 Tramadol Disita

Barang bukti obat keras. Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Metro Bekasi.

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Kabupaten Bekasi, 540 Tramadol Disita

Gabriella Thesa Widiari • 17 June 2026 00:09

Jakarta: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dua pelaku ditangkap pada Senin, 15 Juni 2026.

"Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi AKBP Hannry Tambunan, dilansir dari Antara, Selasa, 16 Juni 2026.z
 


Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah terkait dugaan peredaran obat daftar G di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

Adapun pelaku berinisial BM dan AG ditangkap di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah. Dari tangan kedua pelaku, kata Harry, polisi menyita barang bukti berupa 540 butir Tramadol dan 692 butir Eximer.

Selain itu, pihak kepolisian juga menyita dua unit telepon genggam, beberapa pak plastik klip, satu dompet warna hitam, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp615.000.


Ilustrasi narkoba. Foto: dok. Medcom.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku mendapatkan pasokan obat keras tersebut dari seseorang berinisial AGM. Saat ini, polisi masih memburu AGM yang telah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut," katanya.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

(Gabriella Thesa Widiari)