DPR Mengesahkan RUU Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan Indonesia, Turki, dan Malaysia

Ketua DPR Puan Maharani. Foto: ANTARA/YouTube/TVR Parlemen/Fath Putra Mulya.

DPR Mengesahkan RUU Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan Indonesia, Turki, dan Malaysia

Fachri Audhia Hafiez • 21 July 2026 12:20

Jakarta: Rapat Paripurna DPR menyetujui pengesahan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai ratifikasi kerja sama pertahanan antara Indonesia dengan Turki dan Malaysia. Pengesahan ini menjadi momentum krusial untuk memperkuat stabilitas geopolitik dan industri pertahanan nasional.

"Sekarang kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” kata Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026.
 


Seluruh peserta rapat menyatakan setuju. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR Anton Sukartono Suratto menjelaskan pembahasan kedua RUU tersebut telah bergulir sejak April 2026 dengan melibatkan pakar, masyarakat sipil, serta jajaran Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Hukum.

Ia mengungkapkan seluruh fraksi sepakat membawa RUU ini ke rapat paripurna. Karena memandang kemitraan dengan kedua negara tetangga dan sahabat tersebut memiliki nilai yang sangat strategis.

"Seluruh fraksi memandang bahwa kerja sama pertahanan Indonesia, Turki, dan Malaysia bernilai sangat strategis dalam memperkuat stabilitas geopolitik, alih teknologi industri pertahanan serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia militer," kata Anton.


Kompleks Parlemen, Jakarta. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Komisi I DPR menekankan pentingnya pengawasan dan dukungan anggaran yang terukur. Hal ini dimaksudkan agar implementasi undang-undang berjalan efektif serta berkelanjutan.

“Pendanaan yang kuat mutlak diperlukan guna memenuhi komitmen secara tepat waktu, termasuk dalam membiayai rencana strategis peningkatan kualitas SDM pertahanan melalui pelatihan bersama yang mengikat dan komprehensif," tegas Anton.

Sebelumnya, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan menyampaikan perjanjian pertahanan tersebut membutuhkan pemenuhan prosedur hukum dalam negeri masing-masing negara agar dapat diberlakukan secara resmi. Persetujuan DPR ini menjadi landasan penting bagi Indonesia dalam menjalankan kerja sama yang berprinsip pada kesetaraan, saling menguntungkan, serta penghormatan terhadap kedaulatan dan integritas teritorial.

(Fachri Audhia Hafiez)