Ilustrasi rapat paripurna DPR. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.
Rapat Paripurna DPR Setujui RUU PFII Disahkan Jadi UU
Anggi Tondi Martaon • 21 July 2026 11:26
Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) disahkan menjadi Undang-Undang. Pengesahan tingkat II itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR.
"Kepada semua fraksi, apakah RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung dikutip dari Antara, Selasa, 21 Juli 2026.
"Setuju" jawab seluruh peserta rapat yang diikuti ketuk palu pengesahan.
Adapun, pembahasan di tingkat panja dimulai dengan rangkaian mengumpulkan partisipasi publik lewat rapat dengar pendapat umum pada 6-9 Juli 2026. Kemudian, panja melakukan pembahasan pada 9-20 Juli, termasuk di dalamnya sinkronisasi dan finalisasi draf.
Menurut dia, RUU PFII pada pokoknya mengatur ketentuan umum tentang definisi dan asas penyelenggaraan PFII; pembentukan, kedudukan, dan tujuan penyelenggaraan PFII; serta kegiatan usaha pada PFII.
RUU tersebut juga mengatur aspek kelembagaan dalam PFII, pembentukan dewan pertimbangan, dewan, lembaga pengelola, lembaga pengawas jasa keuangan PFII hingga lembaga arbitrase PFII sebagai alternatif penyelesaian sengketa.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyerahkan pandangan akhir pemerintah dalam pengambilan keputusan tingkat I RUU PFII. Foto: Antara.
Pengaturan lainnya, yaitu ihwal pengadilan PFII, baik terkait statusnya sebagai pengadilan khusus, kewenangan pengadilan PFII untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara di PFII, susunan pengadilan maupun hukum acara pengadilan PFII.
RUU dimaksud ikut mengatur tentang fasilitas pajak, perpajakan, dan fasilitas khusus lainnya termasuk fasilitas pajak penghasilan, fasilitas pajak pertambahan nilai dan/atau pajak penjualan atas barang mewah serta fasilitas kepabeanan.
"Terdapat pula pengaturan mengenai perlakuan perpajakan atas warisan dan perlakuan perpajakan atas penanaman modal awal PFII. Pada bab ini diatur pula hak dan kewajiban pelaporan dan administrasi, sanksi terkait fasilitas perpajakan, dan fasilitas khusus lain bagi pelaku usaha, tenaga ahli atau pihak lain di wilayah PFII," ucap Hekal.
RUU PFII diharapkan dapat menjadi upaya mewujudkan perekonomian nasional yang tangguh melalui optimalisasi pengembangan investasi dan penguatan sektor keuangan untuk menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.