PWI Serahkan Bukti Tambahan Dugaan Hotman Paris Merendahkan Wartawan

Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan PWI, Anrico Pasaribu (topi putih) saat ditemui di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Foto: ANTARA/Ilham Kausar

PWI Serahkan Bukti Tambahan Dugaan Hotman Paris Merendahkan Wartawan

Fachri Audhia Hafiez • 22 July 2026 16:23

Jakarta: Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyerahkan bukti tambahan ke Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan merendahkan martabat profesi wartawan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Terduga terlapor yakni, advokat Hotman Paris (HP).

Hari ini kami diambil keterangannya untuk melengkapi laporan dan menyerahkan beberapa bukti tambahan kepada penyidik, agar masalah ini menjadi terang benderang dan menjadi pembelajaran bersama, kata Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan PWI Anrico Pasaribu di Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 22 Juli 2026.
 


Anrico menjelaskan bukti tambahan yang diserahkan meliputi rekaman video, transkrip pernyataan terlapor, serta sejumlah tautan kanal berita yang memuat dugaan kalimat merendahkan wartawan. Selain melengkapi bukti, pemeriksaan tersebut mengonfirmasi legal standing PWI sebagai organisasi profesi pers.

Ia menegaskan langkah hukum ini ditempuh bukan atas dasar konflik pribadi. Upaya hukum ini bentuk tanggung jawab organisasi dalam mengawal perlindungan hukum bagi jurnalis saat bertugas.

Langkah ini kami ambil bukan atas dasar pribadi, melainkan tanggung jawab organisasi untuk memastikan tugas-tugas profesi wartawan terlindungi sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kata Anrico.

class=big_center
Advokat Hotman Paris (HP). Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Meski pihak terlapor telah menyampaikan permohonan maaf, Anrico menyatakan PWI menghargai hal tersebut. Namun, tetap melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan.

Proses hukum adalah hak hukum yang tetap kami jalani. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menilai keterpenuhan unsur bukti dalam perkara ini, ujar Anrico.

PWI berharap proses hukum ini dapat memberikan kepastian hukum. Sekaligus menegaskan pentingnya saling menghargai antara narasumber dan insan pers dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik.

(Fachri Audhia Hafiez)